Implementasi Sistem Penomoran Kayu Dalam Transaksi Jual Beli Kayu Jati Melalui Toko Online Perhutani
DOI:
https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.24
Keywords:
Sistem Penomoran Kayu, Legalitas Transaksi, Jual Beli, Toko Online PerhutaniAbstract
Implementasi sistem penomoran memiliki pengaturan sistem penomoran kayu pada transaksi jual beli kayu jati melalui toko online perhutani pada dasarnya, mengatur seliruh transaksi jual beli kayu jati termasuk mengatur regulasi dalam setiap langkah-langkah terutama dalam penebangan, sortimen dan syarat sahnya kayu legal pada transaksi jual beli kayu jati. Penelitian ini memanfaatkan jenis penelitian yang dikenal dengan kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini, menghimpun informasi dari berbagai Undang-Undang ketentuan, membaca literatur, mencari informasi melalui internet, dan membaca jurnal dan artikel. Sumber data sekunder pada penelitian ini merupakan data kepustakaan. Penelitian ini mengungkap pengaturan-pengaturan pada transaksi jual beli kayu jati melalui toko online perhutani serta mengetahui regulasi setiap langkah-langkah yang ada dalam implementasi sistem penomoran kayu jati. Penerapan ini bertujuan untuk mengetahui asal usul kayu tersebut legal untuk dijual dalam toko online perhutani dan sah untuk diperjual belikan kepada pihak 2 maupun pihak 3. Penelitian ini diharapkan bisa berfungsi sebagai sumber informasi dan wawasan bagi mahasiswa, dosen, profesional, dan seluruh pihak yang membutuhkan di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.Downloads
Published
2024-08-13
How to Cite
Hafiidh Naafi Akbar, Soesi Idayanti, & Moh. Taufik. (2024). Implementasi Sistem Penomoran Kayu Dalam Transaksi Jual Beli Kayu Jati Melalui Toko Online Perhutani. Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan Syariah, 1(2), 91–100. https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.24
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Hafiidh Naafi Akbar, Soesi Idayanti, Moh. Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.