Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Jual Beli Online
DOI:
https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.31
Keywords:
Hukum Perlindungan Konsumen, Transaksi Jual Beli OnlineAbstract
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu langsung untuk melakukan negosiasi, dan transaksi dan komunikasi yang diguakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, dan sms, dan yang menjadi pokok penting dalam jual beli secara online penjual dan pembeli haruslah baik. Dengan salah satu syaratnya ialah barang yang di perjualbelikan haruslah jelas, tidak mengandung unsur gharar/penipuan dalam transaksi tersebut.Perlindungan hukum konsumen merupakan salah satu upaya dalam penerapan pelaksanaan ekonomi Islam untuk melindungi konsumen dan untuk memberikan rasa tanggung jawab kepada para pelaku usaha dalam setiap kegiatan produksi sehingga tercapailah keadilan ekonomi dalam setiap kegiatan pemenuhan kebutuhan (barang dan jasa).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli online menurut hukum dasar Islam berdasarkan harus di benahi lagi karna masih dapat beberapa kekeliruan dalam proses transaksinya. Perlindungan konsumen terhadap tindakan penipuan jual beli online dalam transaksi e-commerce, khususnya dalam hal pengaturan tentang perlindungan konsumen terhadap tindakan wanprestasi pelaku usaha dalam e-commerce masih perlu dibenahi lagi. Pada dasarnya, belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan penipuan jual beli online dalam transaksi e-commerce. Selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam e-commerce.Downloads
Published
2024-09-14
How to Cite
Sayu Mainingsih. (2024). Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Jual Beli Online . Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan Syariah, 1(2), 133–138. https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.31
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Sayu Mainingsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.