Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Promosi UMKM di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu

Authors

  • Yudi Rudi Prodi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja

DOI:

https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.35

Keywords:

Pemanfaatan, Instagram, Promosi UMKM

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Promosi UMKM di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu” Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui pemanfaatan media sosial instagram sebagai sarana promosi UMKM Di Desa Lubuk Batang Baru serta untuk mengetahui dampak penggunaan media Dampak Pemanfaatan Media Sosial Instagram pada UMKM Mutiarabakri. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau sering dikenal dengan field research. Penelitian lapangan adalah suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala objektif sebagaimana terjadi dilokasi tersebut. Hasil dari penelitian ini yaituMutiarabakri_ telah memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana promosi. Konsep Mutiarabakri_ dibuat dengan konsep Instagramable. Instagram merupakan satu-satunya media sosial Mutiarabakri_ melakukan kegiatan promosi. Tujuan Promosi melalui Instagram supaya lebih dikenal masyarakat luas, mendapatkan banyak pembeli dan lebih banyak pengunjung. Fitur-fitur yang dimanfaatkan seperti fitur upload foto dan video dengan menambahkan caption, hastag (#), taging, maps, aroba, dan terhubung ke media sosial lain. Fitur yang lebih sering digunakan Mutiarabakri_ fitur Multiple Image & Video Posts yaitu pengguna dapat memposting foto atau video secara bersamaan dengan jumlah maksimal sebanyak 10 buah

Downloads

Published

2024-09-18

How to Cite

Yudi Rudi. (2024). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Promosi UMKM di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan Syariah, 1(2), 163–178. https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.35