Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepercayaan Masyarakat Terhadap Produk Investasi Syariah: Sebuah Tinjauan Literatur

Authors

  • Imam Mabrur Universitas MuProgram Studi Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesiahammadiyah Mataram https://orcid.org/0000-0003-0420-8856
  • Ahadiah Agustina Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.1234/kafalah.v2i1.40

Keywords:

Kepercayaan Masyarakat, Investasi Syariah, Keuangan Islam

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi syariah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan tinjauan literatur sistematis. Studi ini mengkaji literatur ilmiah dari database yang memiliki reputasi baik. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengorganisir informasi dan mengevaluasi temuan-temuan utama dalam kaitannya dengan variabel-variabel utama, yaitu literasi keuangan, faktor psikologis dan religiusitas, kinerja produk dan kualitas layanan, serta penyaringan dan tata kelola syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah merupakan elemen fundamental dalam meningkatkan pemahaman dan kepercayaan terhadap produk investasi syariah, selain itu faktor psikologis dan religiusitas memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan niat dan perilaku investasi syariah. Produk yang kompetitif dan layanan yang berkualitas juga berperan penting dalam memperkuat loyalitas nasabah. Selain itu, tata kelola syariah yang transparan serta peran dewan pengawas syariah memberikan jaminan integritas produk syariah Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi elemen-elemen tersebut berkontribusi pada pengembangan industri keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

Mabrur, I., & Agustina, A. (2025). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepercayaan Masyarakat Terhadap Produk Investasi Syariah: Sebuah Tinjauan Literatur. Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan Syariah, 2(1), 65–80. https://doi.org/10.1234/kafalah.v2i1.40