Penarikan Restribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
DOI:
https://doi.org/10.1234/kafalah.v2i1.45
Keywords:
Retribusi, Hukum Islam, Lingkungan HidupAbstract
Penelitian ini membahas tentang penarikan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Baturaja dilihat dalam perspektif hukum Islam. Retribusi daerah yang dimaksud adalah retribusi jasa umum yaitu pelayanan kebersihan. Retribusi tersebut merupakan usaha pemerintah kota Baturaja dalam menangani kebersihan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan hukum Islam. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pendapatan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baturaja telah sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009. Dan sesuai dengan hukum Islam menggunakan akad ijarah manfaat. Sedangkan faktor penghambat dalam retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Baturaja terdiri atas dua faktor yang pertama kurangnya kesadaran warga masyarakat dalam membayar retribusi sampah. Dan yang kedua, kurang kondusifnya pekerja lapangan dalam menarik retribusi sampah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Hawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







