Strategi Penghimpunan ZIS (Zakat, Infaq Dan Sedekah) Melalui Digital QRIS

Authors

  • Yudi Rudi Prodi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i1.3

Keywords:

Strategi, Penghimpunan ZIS, QRIS

Abstract

Penelitian ini berjudul “Strategi Penghimpunan Zis (Zakat, Infaq Dan Sedekah) Melalui Digital Qris Di Baznas OKU ” Tujuan penelitian ini antara lain Untuk mengetahui bagaimana strategi penghimpunan ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) di BAZNAS OKU serta untuk mengetahui Penerapan digital QRIS di BAZNAS OKU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field Research). Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati dan diarahkan pada latar alamiah dan individu tersebut secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa Strategi optimalisasi dana ZIS yang dilakukan oleh pihak BAZNAS adalah untuk mengembangkan UPZ dan menarik minat dari para muzaki agar mau berzakat pada BAZNAS dan juga percaya sepenuhnya pada BAZNAS. Model strategi pengumpulan (fundraising) yang diterapkan oleh BAZNAS Kabupaten Ogan Komering Ulu sendiri terbagi menjadi dua, yakni: model fundraising langsung (direct fundraising) dan fundraising tidak langsung (indirect fundraising). Selanjutnya dalam metode strategi fundraising dana ZIS BAZNAS OKU dengan mengoptimalkan kinerja UPZ (Unit Pengumpul Zakat), yakni: kampanye ,kerja sama program, sosialisasi dan pemanfaatan rekeing bank. Dengan adanya paradigma baru dalam sistem manajemen modern seperti QRIS ini dapat membantu BAZNAS untuk memaksimalkan kinerjanya sebagai amil zakat yang professional dalam melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional.

Downloads

Published

2024-02-05

How to Cite

Yudi Rudi. (2024). Strategi Penghimpunan ZIS (Zakat, Infaq Dan Sedekah) Melalui Digital QRIS. Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan Syariah, 1(1), 1–22. https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i1.3