Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Sistem Afiliasi Di Marketplace Shopee
DOI:
https://doi.org/10.1234/kafalah.v2i1.48
الكلمات المفتاحية:
Hukum Ekonomi Islam، Sistem Afiliasi، Shopee Affiliate Program، Marketplace Shopeeالملخص
Di zaman yang serba digital sekarang ini, banyak orang mulai memanfaatkan peluang penghasilan melalui Program Afiliasi Shopee. Namun, hal ini juga menimbulkan keraguan karena adanya komisi yang diterima dari produk yang sebenarnya tidak dipromosikan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme serta perspektif hukum ekonomi Islam mengenai sistem afiliasi di marketplace Shopee, termasuk komisi yang diperoleh oleh afiliator. Dengan menggunakan metode kualitatif, data dikumpulkan dan dianalisis untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sistem afiliasi di marketplace Shopee, menurut hukum Islam, memiliki kesamaan dengan akad ju’alah. Dengan demikian, sistem afiliasi di marketplace Shopee dinyatakan diperbolehkan dalam hukum Islam, dan komisi yang diterima oleh afiliator adalah halal.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2025 Rofiqoh

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







