Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Sistem Afiliasi Di Marketplace Shopee
DOI:
https://doi.org/10.1234/kafalah.v2i1.48
Kata Kunci:
Hukum Ekonomi Islam, Sistem Afiliasi, Shopee Affiliate Program, Marketplace ShopeeAbstrak
Di zaman yang serba digital sekarang ini, banyak orang mulai memanfaatkan peluang penghasilan melalui Program Afiliasi Shopee. Namun, hal ini juga menimbulkan keraguan karena adanya komisi yang diterima dari produk yang sebenarnya tidak dipromosikan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme serta perspektif hukum ekonomi Islam mengenai sistem afiliasi di marketplace Shopee, termasuk komisi yang diperoleh oleh afiliator. Dengan menggunakan metode kualitatif, data dikumpulkan dan dianalisis untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sistem afiliasi di marketplace Shopee, menurut hukum Islam, memiliki kesamaan dengan akad ju’alah. Dengan demikian, sistem afiliasi di marketplace Shopee dinyatakan diperbolehkan dalam hukum Islam, dan komisi yang diterima oleh afiliator adalah halal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rofiqoh

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







