Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.30
Kata Kunci:
Pembiayaan Bermasalah, Bank SyariahAbstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah serta bagaimana cara menanganinya. Metode penulisan menggunakan kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan. Dari penelusuran yang diadakan ditemukan kesimpulan. Adanya pembiayaan bermasalah pada bank syariah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank. Dari sisi nasional dapat mengurangi kontribusi bank dalam melakukan fungsi intermediarinya sehingga tidak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui kantor lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha), penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMNUnduhan
Diterbitkan
2024-09-14
Cara Mengutip
Dani Atmaja. (2024). Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan Syariah, 1(2), 123–132. https://doi.org/10.1234/kafalah.v1i2.30
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dani Atmaja

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







